Adab Utang Piutang
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Adab Utang Piutang adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 19 Rabiul Awal 1442 H / 05 November 2020 M.
Ceramah Agama Islam Tentang Adab Utang Piutang
Setelah Allah berbicara tentang pengharaman riba dan riba itu tidak ada keberkahannya sama sekali. Setelah mengumandangkan peperangan terhadap orang-orang yang melakukan riba, juga setelah berbicara tentang memberikan tempo kepada orang yang susah membayar utang, kemudian juga setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara tentang keutamaan bersedekah kepada orang yang susah kepada orang susah membayar utang dan tentang pengguguran utang, kemudian masuk ke dalam ayat yang mulia ini, yakni tentang wasilah-wasilah cara menjaga utang-piutang.
Pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perincian tentang tata cara menjaga utang. Subhanallah.. Ini menunjukkan perhatian Allah Subhanahu wa Ta’ala akan keadilan. Tidak boleh hambaNya saling mendzalimi. Juga agar saling menjaga hak satu sama lain. Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat yang mulia ini tentang cara-cara untuk menjaga utang piutang.
Caranya yaitu dengan menulisnya dan mendatangkan saksi. Dan yang paling berhak menulisnya adalah orang yang berhutang. Karena dialah yang membutuhkan, sehingga dia nanti tidak mengelak ketika datang waktunya untuk membayar utang atau ketika ditagih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang sampai batas waktu tertentu, maka tulislah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 282)
Di sini ada dua hal, yang pertama “sampai batas waktu tertentu.” Sembilan ulama mengatakan bahwa “sampai batas waktu tertentu” ini menunjukkan tentang wajibnya pembatasan kapan membayar utang? Apakah dengan tahun, apakah dengan bulan atau dengan hari? Ketika seseorang berhutang kepada orang lain, maka harus ditentukan. Apakah membayar hari apa atau bulan apa di hari apa atau tahun apa. Aapakah tahun depan atau dua tahun lagi dan seterusnya. Biasanya tergantung utangnya banyak atau tidak dan seterusnya kemudian tergantung dengan kesepakatan yang ada.
Yang kedua adalah “tulislah”. Anjuran untuk mencatat utang piutang. Dan hukum asal perintah adalah wajib kecuali kalau ada yang memalingkan dari hukum asal. Dan ternyata ada yang memalingkan dari hukum asal. Yaitu kita jumpai banyak dari para sahabat ketika melakukan utang piutang tidak melakukan tulis-menulis. Dan ini menunjukkan bahwa mencatat hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya wajib maka para sahabat semuanya mencatat ketika melakukan utang piutang. Jadi kesimpulannya bahwa menulis itu hukumnya sunnah.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
“Hendaknya ada seorang penulis di antara kalian yang menulis dengan adil.”
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّـهُ
“Dan yang menulis tidak boleh menolak untuk menulis utang piutang itu seperti yang Allah telah ajarkan kepadanya.”
فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
“Dan hendaklah seorang penulis (yaitu orang yang diberi pinjaman) di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
وَلْيَتَّقِ اللَّـهَ رَبَّهُ
“Dan hendaknya dia takut kepada Allah.”
وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Jangan mengurangi sedikitpun darinya.”
فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
“Kalau misalkan yang berhutang itu kurang akalnya atau dia tidak mampu untuk mengimlakan (mungkin karena bisu) maka walinya yang mengimlakan dengan adil.”
Walinya di sini boleh bapaknya, boleh pamannya, boleh kakeknya, boleh anaknya, atau saudaranya.
Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49348-adab-utang-piutang/